Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sst..Ini Bocoran Tipe Konsumen yang Boleh Beli Pertalite saat Dibatasi

Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menyusun kriteria konsumen yang boleh mengonsumsi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) bensin RON 90, yang dalam hal ini Pertalite.

Hal itu akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pemerintah.

Pada Perpres 191/2014 saat ini, pemerintah belum menetapkan kriteria konsumen pengguna JBKP, baru ada kriteria untuk pengguna minyak tanah dan solar.

"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191/2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin/gasolin RON 90," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

1. Usulan kriteria konsumen yang boleh menggunakan Pertalite

Ilustrasi SPBU, Pertamax, Pertalite (IDN Times/Shemi)

Berikut usulan perubahan lampiran Perpres 191/2014 terkait kriteria konsumen Pertalite:

  • Industri Kecil
  • Usaha Perikanan
  • Usaha Pertanian
  • Transportasi
  • Pelayanan Umum

2. Usulan kriteria konsumen yang boleh menggunakan solar subsidi

Nelayan melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBN Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

Dalam Perpres 191/2014, kriteria konsumen yang boleh menggunakan solar ada 5, yakni usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Dalam usulan revisi Perpres 191/2014, kriterianya diubah menjadi sebagai berikut:

  • Industri Kecil
  • Usaha Perikanan
  • Usaha Pertanian
  • Transportasi Darat
  • Transportasi Laut
  • Transportasi Perkeretaapian
  • Pelayanan Umum

3. Kriteria konsumen pengguna minyak tanah tetap

Ilustrasi Minyak Tanah (unsplash.com/alex mihu)

Sementara untuk kriteria konsumen pengguna minyak tanah tidak ada usulan perubahan. Kriterianya tetap, yakni ada tiga golongan.

"Minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan," tambah Tutuka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us