Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia optimistis pemerintah bisa merevisi Undang Undang (UU) Cipta Kerja sebelum dua tahun seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan pemerintah diminta wajib untuk merevisi UU tersebut dalam waktu dua tahun dari sekarang atau bersifat inkonstitusional.
"Dikasih dua tahun Insya Allah pemerintah akan cepat mengurusnya. Ya mungkin awal tahun depan dikebut dan selesai (revisinya)," kata Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).