Ilustrasi Industri Besi dan Baja ( sebastianVennebusch/Pixabay)
Mendag membeberkan, neraca perdagangan besi dan baja (HS 72) Indonesia pada 2024 mencatatkan surplus sebesar 15,08 miliar dolar AS yang berasal dari nilai ekspor sebesar 25,80 miliar dolar AS dan nilai impor sebesar 10,73 miliar dolar AS.
Kemudian neraca perdagangan besi dan baja Indonesia pada 2025 Kembali mencatat peningkatan surplus menjadi 18,44 miliar dolar AS. Surplus ini didorong nilai ekspor sebesar 27,97 miliar dolar AS, sedangkan nilai impor sebesar 9,53 miliar dolar AS.
"Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global," ucapnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat perkembangan kinerja ekspor dan impor besi dan baja Indonesia selama enam tahun terakhir. Pada 2020, nilai ekspor besi dan baja mencapai 10,86 miliar dolar AS, sedangkan impor 4,01 miliar dolar AS; di 2021 nilai ekspor komoditi itu naik menjadi 20,93 miliar dolar AS dengan impor mencapai 8,97 miliar dolar AS.
Pada 2022, nilai ekspor besi dan baja Indonesia mencapai 27,80 miliar dolar AS dengan impor 13,87 miliar dolar AS; pada 2023 nilai ekspor komoditi itu turun tipis menjadi 26,70 miliar dolar AS dengan impor 15,30 miliar dolar AS.
Selanjutnya pada 2024, nilai ekspor kembali turun tipis menjadi 25,80 miliar dolar AS dengan impor 15,08 miliar dolar AS; kemudian pada 2025 nilai ekspor besi dan baja Indonesia kembali naik menjadi 27,97 miliar dolar AS dengan impor 18,44 miliar dolar AS.