Eksportir yang Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Disanksi Ekspor Disetop!

Jakarta, IDN Times - Kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) diperketat dari sisi jangka waktu dan juga besaran DHE yang ditahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan para eksportir sektor SDA, kecuali minyak dan gas (migas) wajib menempatkan seluruh DHE (100 persen) minimal 12 bulan di dalam negeri.
Sebelumnya, kebijakan DHE SDA hanya diberlakukan dengan porsi sebesar 30 persen, dan jangka waktu tiga bulan.
“Pemerintah menetapkan kewajiban DHE SDA dalam sistem keuangan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam waktu 12 bulan, dan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).
1. Ada sanksi buat eksportir yang tak patuh

Bagi eksportir yang tak menjalankan ketetapan itu, maka ekspornya akan dibatalkan oleh pemerintah.
“Kemudian mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-setop," ujar Airlangga.
2. Ketentuan baru berlaku bulan depan

Adapun ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Maret 2025.
“Pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir, sehingga mereka dapat menggunakan devisa hasil ekspor,“ tutur Airlangga.
3. Soal target DHE turun 10 miliar dolar AS

Presiden Prabowo sendiri menargetkan kebijakan baru utu akan menambah DHE senilai 80 miliar dolar AS sampai akhir 2025. Padahal, sebelumnya target pemerintah mencapai 90 miliar.
Airlangga mengatakan, pemerintah memang menghitung targetnya kembali, dan menurunkan target dikarenakan ada penurunan harga komoditas SDA.
“Terkait angka, Bapak presiden tadi sudah menyampaikan 80 miliar dolar AS karena memang yang lalu kita berhitung terhadap angka satu tahun, tahun lalu dan di tahun ini kan ada pelemahan daripada commodity prices. Jadi disesuaikan menjadi 80 miliar AS,” ujar Airlangga.