Ilustrasi pesawat terbang. (Unsplash.com/punttim)
Sebagai informasi, kesepakatan FIR dengan Singapura akan memberikan otoritas bagi Indonesia untuk mengelola ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelumnya, ruang udara di Kepri dan Natuna dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura sejak tahun 1946.
Dengan kesepakatan ini, ruang udara di wilayah Kepri dan Natuna akan dikelola Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav.
Budi mengatakan, kesepakatan FIR itu telah diratifikasi, dan akan disampaikan ke International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO untuk mendapatkan pengesahan, serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR tersebut,” tutur Budi dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/3/2023).
Sebelumnya, pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Kesepakatan perjanjian FIR tersebut merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Implementasi perjanjian FIR ini di antaranya, meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.