Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi dan PM Singapura Sepakat buat Aturan Teknis Perjanjian FIR

Pernyataan Pers Bersama Presiden Joko Widodo dan PM Singapura, Lee Hsien Loong. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan PM Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong bertemu di Singapura hari ini, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan ada tiga kesepakatan dengan Singapura di bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam).

"Di bidang politik hukum dan keamanan ratifikasi ada tiga yang telah diselesaikan, yaitu persetujuan FIR (Flight Information Region), perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerja sama pertahanan," ujar Jokowi dalam sambutannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

1. Indonesia dan Singapura sepakat buat aturan teknis dari perjanjian FIR

Pernyataan Pers Bersama Presiden Joko Widodo dan PM Singapura, Lee Hsien Loong. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jokowi menerangkan, ada sejumlah penguatan dari tiga perjanjian yang sudah dihasilkan. Salah satunya, Indonesia dan Singapura sepakat membuat aturan teknis FIR.

"Untuk memperkuat implementasi ketiga perjanjian tersebut, saya dan PM Lee sepakat untuk segera melakukan beberapa hal, yaitu memperbarui antara kejaksaan, dan menyelesaikan MoU antara kepolisian untuk pemberantasan kejahatan lintas batas, dan membentuk defence cooperation committee dan membuat aturan teknis pelaksanaan terkait perjanjian FIR, pertahanan, dan ekstradisi," ucap dia.

2. Sepakat untuk membahas kembali perjanjian FIR

Pernyataan Pers Bersama Presiden Joko Widodo dan PM Singapura, Lee Hsien Loong. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam kesempatan itu, Lee mengatakan, Indonesia dan Singapura sepakat membahas kembali mengenai perjanjian FIR.

"Ada kesepakatan penataan kembali batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura," kata Lee.

3. Singapura telah lapor ke PBB

Pernyataan Pers Bersama Presiden Joko Widodo dan PM Singapura, Lee Hsien Loong. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Lee mengatakan, pekan lalu Singapura sudah mengajukan laporan terkait pembahasan kembali FIR tersebut ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), salah satu badan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Minggu lalu kami bersama-sama mengajukan persetujuan dari ICAO untuk pengaturan baru di bawah perjanjian FIR," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us