Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menariknya, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak memiliki ketentuan khusus, yaitu disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak negara. Berikut ketentuannya:
Tukin akan dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak mencapai atau melebihi target penerimaan pajak nasional.
Tukin dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak mendekati target dengan capaian antara 90–95 persen dari target penerimaan pajak.
Tukin dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak berada pada kisaran 80–90 persen dari target penerimaan pajak.
Tukin dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya jika capaian realisasi penerimaan pajak berada pada kisaran 70–80 persen dari target penerimaan pajak.
Tukin dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Lebih lanjut, besaran tukin pegawai pajak juga disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah. Ini daftar lengkapnya:
Eselon I
Pejabat Struktural 27: Rp 120.000.000
Pejabat Struktural 26: Rp 102.000.000
Pejabat Struktural 25: Rp 98.000.000
Pejabat Struktural 24: Rp 88.000.000
Eselon II
Pejabat Struktural 23: Rp 85.000.000
Pejabat Struktural 22: Rp 75.000.000
Pejabat Struktural 21: Rp 66.000.000
Pejabat Struktural 20: Rp 58.000.000
Pranata Komputer Utama 20: Rp 44.000.000
Eselon III
Pejabat Struktural 19: Rp 48.500.000
Pejabat Struktural 18: Rp 43.500.000
Pemeriksa Pajak Madya 18: Rp 35.300.000
Penilai PBB Madya 18: Rp 29.900.000
Pejabat Struktural 17: Rp 38.800.000
Pranata Komputer Madya: Rp 29.000.000
Eselon IV ke bawah
Pejabat Peringkat 16: Rp 22.500.000 - Rp 30.000.000
Pejabat Peringkat 15: Rp 20.000.000 - Rp 26.500.000
Pejabat Peringkat 14: Rp 22.700.000 - Rp 23.800.000
Pejabat Peringkat 13: Rp 15.800.000 - Rp 18.000.000
Pejabat Peringkat 12: Rp 11.900.000 - Rp 15.800.000
Pejabat Peringkat 11: Rp 11.300.000 - Rp 15.100.000
Pejabat Peringkat 10: Rp 10.800.000 - Rp 14.300.000
Pejabat Peringkat 9: Rp 10.300.000 - Rp 13.600.000
Pejabat Peringkat 8: Rp 8.900.000 - Rp 13.200.000 (PNS Gol. IIIa)
Pejabat Peringkat 7: Rp 8.700.000 - Rp 12.800.000 (PNS Gol. IIc)
Pejabat Peringkat 6: Rp 8.100.000
Pejabat Peringkat 5: Rp 7.600.000
Pejabat Peringkat 4: Rp 5.700.000
Selain menerima tunjangan kinerja, PNS pajak DJP Kemenkeu juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional/jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, uang makan, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak. Demikianlah daftar lengkap besaran gaji pegawai pajak yang diterima setiap bulan dan tunjangan kinerja sesuai jabatan yang diembannya. Dengan gaji dan tukin tersebut, apakah kamu tertarik bekerja di Direktorat Jenderal Pajak?
Berapa gaji pokok pegawai pajak lulusan S1? | Gaji pokok pegawai pajak lulusan S1 (Golongan III/a) berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan. |
Apakah pegawai pajak mendapat tunjangan kinerja? | Ya, pegawai pajak menerima tunjangan kinerja dengan nominal besar tergantung jabatan dan capaian penerimaan pajak nasional. |
Berapa total penghasilan pegawai pajak golongan III? | Jika ditotal dengan tunjangan kinerja dan lainnya, penghasilan pegawai pajak golongan III bisa mencapai Rp15 juta–Rp25 juta per bulan. |
Apakah tunjangan kinerja pegawai pajak bisa berkurang? | Bisa. Jika realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebagian sesuai persentase pencapaian. |
Apa dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan pegawai pajak? | Dasar hukumnya antara lain PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, PMK Nomor 49/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan, dan Keputusan Menteri Keuangan tentang tunjangan kinerja DJP. |