Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Sorotan, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?

Jadi Sorotan, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?
Ilustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Share Article

Jakarta, IDN Times - Munculnya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak dari pegawai pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.

Lantaran mobil yang digunakan yakni Rubicon juga tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan berdasarkan data LHKPN pegawai tersebut memiliki kekayaan Rp56 miliar.

Lantas apa itu Direktorat Jenderal Pajak? DJP merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

  1. 1. Struktur Organisasi Ditjen Pajak

    setkab.go.id
    setkab.go.id

    Berdasarkan situs resmi DJP, secara ringkas, struktur organisasi Ditjen Pajak dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional.

    Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Adapun kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasionan dan atau teknis penunjang.

    Kantor Pusat Ditjen Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit direktorat, dan 4 jabatan tenaga pengkaji. Kantor operasional di lingkungan Ditjen Pajak terdiri atas Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak); Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

    Sementara itu, UPT terdiri dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

    Jumlah kantor operasional dapat dirinci sebagai berikut:

    • 34 Kantor Wilayah
    • 4 KPP Wajib Pajak Besar
    • 9 KPP Khusus
    • 38 KPP Madya
    • 301 KPP Pratama
    • 204 KP2KP
    • 4 UPT.
  2. 2. Sasaran rencana strategis DJP 2020-2024

    ilustrasi visi yang jelas (pixabay.com/WOKANDAPIX)
    ilustrasi visi yang jelas (pixabay.com/WOKANDAPIX)

    Lebih lanjut, DJP juga menetapkan sasaran strategis dalam rangka mencapai tujuannya, DJP menetapkan sasaran strategis yang menggambarkan kondisi yang ingin dicapai DJP sepanjang 2020-2024.

    Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, adalah kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

    Selanjutnya, sasaran strategis yang ingin dicapai dengan tujuan penerimaan negara yang optimal adalah penerimaan negara dari sektor pajak yang optimal.

    Kemudian sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien yakni organisasi dan SDM yang optimal, sistem informasi yang andal dan terintegrasi dan pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah.

  3. 3. Gaji pegawai di lingkungan DJP

    (IDN Times/Arief Rahmat)
    (IDN Times/Arief Rahmat)

    Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:

    Golongan I:
    Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
    Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
    Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
    Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

    Golongan II:
    IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
    IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
    IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
    IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

    Golongan III:
    IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
    IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
    IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
    IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

    Golongan IV:
    IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
    IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
    IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
    IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
    IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

  4. 4. Pegawai DJP juga menerima tunjangan

    Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

    Tunjangan pegawai DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya:

    Eselon I:

    Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
    Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
    Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
    Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

    Eselon II:

    Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
    Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
    Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
    Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

    Eselon III ke bawah:

    Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
    Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
    Peringkat jabatan 17 Rp37.219.800 - Rp27.914.850
    Peringkat jabatan 16 Rp28.757.200 - Rp21.567.900
    Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.700
    Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
    Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
    Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
    Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
    Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
    Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
    Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
    Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
    Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
    Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
    Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.

Share Article

Related Articles

See More