Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengakui peredaran rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai tembakau. Semakin tinggi tarif cukai rokok, peredaran rokok ilegal di Indonesia pun makin marak.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menyebut salah satu penyebabnya adalah daya beli masyarakat melemah usai pandemi COVID-19, sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh. Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.
"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62 persen tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen itu menjadi 68 persen," tuturnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (8/11/2022).