Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenaikan Harga Rokok Bisa Bikin Warga Beralih ke Rokok Ilegal

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Peneliti FEB Unpad Dr. Wawan Hermawan khawatir kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi bisa menyebabkan perubahan konsumsi masyarakat ke jenis rokok yang lebih murah atau rokok ilegal. Padahal menurutnya Indonesia merupakan salah satu negara dengan rata-rata prevalensi merokok untuk usia 15+ yang lebih tinggi dari pada rata-rata OECD dan OECD 6+.

Berdasarkan laporannya, Wawan mengatakan rata-rata prevalensi merokok usia 15+ di negara-negara OECD adalah sebesar 17,1 persen dan untuk OECD 6 persen adalah sebesar 17,4 persen.

"Mayoritas negara dalam pengamatan menunjukkan trend penurunan dalam prevalensi merokok untuk usia 15+ termasuk Indonesia. Alhasil kenaikan cukai rokok bisa meningkatkan prevalensi merokok akibat mengkonsumsi rokok yang lebih murah," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

1. Kenaikan cukai rokok perlu pertimbangan aspek pemulihan ekonomi

Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan kenaikan cukai tahun 2022 perlu mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi akibat pandemi sehingga level moderat tetap diperlukan.

"Konsistensi dalam pelaksanaan penerapan formulaf/dimensi sehingga dapat memberikan kepastian bagi kesehatan, dunia usaha maupun masyarakat," katanya.

Menurutnya perlu difokuskan formula baku dengan tetap memperhatikan pengendalian (kesehatan), tenaga kerja, penerimaan negara, peredaran rokok ilegal dan petani tembakau dengan mempertimbangkan data update tiap tahunnya.

2. Serikat pabrik rokok minta pemerintah buat strategi berantas rokok ilegal

Ilustrasi petani tembakau. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berharap kebijakan relaksasi industri ini berlanjut. Pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk dilakukan strategi kebijakan extra ordinary guna memberantas rokok ilegal.

"Berharap pemerintah bersimpati dan empati pada industri dengan memberikan relaksasi di 2022 dan melihat kemungkinkan untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan cukai dan tidak ada lagi kebijakan yang memberatkan industri tembakau," katanya.

3. Respons pemerintah soal kenaikan cukai dan rokok ilegal

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi masalah kenaikan cukai dan rokok ilegal, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Akbar Harfianto menyatakan pertimbangan kebijakan cukai hasil tembakau didasari pada landasan 4 pilar kebijakan meliputi pengendalian konsumsi atau aspek kesehatan, peredaran rokok ilegal, keberlangsungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara.

Ia menyebut total beban pajak atas rokok di Indonesia mencapai 62 persen termasuk Cukai, PPN, dan Pajak Rokok mendekati rata-rata beban pajak di negara berpendapatan tinggi.

“Pada tahun 2020, penerimaan cukai HT terhadap perpajakan mengalami kenaikan menjadi 13,2 persen, dimana rata-rata proporsi penerimaan cukai HT sebesar 10,2 persen," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us