Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengklaim ukuran rumah subsidi yang diperkecil dalam draf aturan baru sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan ukuran rumah subsidi mini tersebut ditujukan bagi masyarakat lajang, pasangan baru menikah, atau keluarga kecil dengan satu anak.
"Jadi kita harapkan itu tadi untuk masyarakat yang lajang, untuk masyarakat yang baru berkeluarga atau tadi anak satu masih masuk tuh dari SNI tersebut," kata dia pada sebuah diskui di Nobu Bank, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).