Di dalam negeri, Ibrahim mengatakan pasar terus memantau tentang penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dimulai pada 1 April 2022 sebesar 11 persen. Kebijakan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 akan dinaikkan sebesar 11 persen yang sebelumnya hanya 10 persen. Kemudian di tahun 2025 akan dinaikkan kembali sebesar 12 persen.
“Tetapi dengan adanya kenaikan tersebut membuat masyarakat panik dan terkejut, karena mereka meyakini bahwa semua barang-barang lainnya pun akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Dampak dari penyesuaian tarif PPN ini diperkirakan akan mendorong inflasi pada bulan April 2022 sebesar 1,4 persen (QoQ),” jelas Ibrahim.
Dalam perdagangan sore ini, mata uang garuda melemah 20 poin, walaupun sebelumnya sempat melemah 23 poin,
“Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif, namun ditutup melemah di rentang Rp14.350-Rp14.380,” kata Ibrahim.