Bank Indonesia (BI) pada 20 Oktober 2022 memutuskan menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar basis poin (bps) menjadi 4,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 5,50 persen.
Selain untuk menurunkan ekspektasi inflasi di dalam negeri, Ekonom dan Co-Founder & Dewan Pakar Institute of Social, Economic and Digital (ISED) Ryan Kiryanto menilai, keputusan BI menaikkan suku bunga acuan juga dimaksudkan untuk menjaga dan memperkuat kebijakan untuk menstabilkan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Harapannya, pergerakan nilai tukar rupiah sesuai dengan nilai fundamentalnya, yakni kinerja perekonomian yang stabil dan terus tumbuh positif.
"Dalam hal ini, sebenarnya deperesiasi rupiah terjadi karena faktor sentimen, bukan karena faktor fundamental. Ini karena the Fed menaikkan FFR sangat agresif (untuk memerangi inflasi)," kata Ryan.
Alhasil, imbal hasil dalam dolar AS meningkat tajam sehingga mendorong para pemilik dana atau investor memburu dolar AS sebagai safe heaven investment di saat situasi ketidakpsstian global meningkat.