Menteri BUMN, Erick Thohir (kiri) dan CEO Danantara, Rosan Roeslani (kanan). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Atas larangan tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani memberikan respons senada.
Erick mengatakan, pihaknya terus melakukan transformasi kepengurusan di BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," kata Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Tak jauh berbeda, Rosan Roeslani memastikan pihaknya akan mengikuti putusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan.
"Ya pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti putusan dari MK," ucap Rosan di Gedung DPR RI.
Kala itu, ketika Rosan ditanyakan apakah Angga Raka akan dicopot dari posisi Komut Telkom Indonesia, dia mengatakan MK memberi jangka waktu untuk mematuhi aturan berikut.
Adapun jangka waktu yang diberikan MK maksimal dua tahun, agar para wamen yang merangkap komisaris mundur, dan fokus pada tugasnya di kementerian.
"Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu saja," ucap Rosan.