Jakarta, IDN Times - Seorang juri federal di Marshall, Texas, memutuskan Samsung Electronics harus membayar hampir 445,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp7,3 triliun) kepada Collision Communications terkait pelanggaran paten komunikasi nirkabel. Kasus ini melibatkan teknologi yang digunakan dalam standar 4G, 5G, dan Wi-Fi yang terdapat pada berbagai perangkat Samsung.
Putusan pada Jumat (10/10/2025) ini, merupakan salah satu dari serangkaian vonis besar yang dijatuhkan pengadilan di Marshall, Texas, terhadap Samsung dalam beberapa tahun terakhir. Samsung dituduh melanggar empat paten milik Collision melalui produk-produk seperti laptop dan smartphone Galaxy.