Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi broker investasi (Freepik.com/EyeEm)
ilustrasi broker investasi (Freepik.com/EyeEm)

Intinya sih...

  • Satgas Pasti menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi Ahmad Rafif Raya sebesar Rp71 miliar.
  • Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan UU P2SK dalam melakukan penawaran investasi tanpa izin dari OJK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana invetasi yang dilakukan influencer Ahmad Rafif Raya.

Sebelum menghentikan kegiatan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemanggilan kepada Ahmad Rafif. Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi sekaligus memastikan legalitas bisnis yang dijalankan.

1. Terindikasi langgar aturan

pixabay.com/geralt

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti pada 4 Juli 2024 telah memanggil Ahmad Rafif Raya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.

Bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, Satgas Pasti juga me​mastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.

"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/7/2024).

Dalam keterangan yang disampaikan, diketahui Ahmad Rafif adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Sementara Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Namun kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Hudiyanto menuturkan, Ahmad Rafif mengaku telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin, dengan menggunakan nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

2. Satgas Pasti perintahkan Ahmad Rafif hentikan kegiatan

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto (Dok ANTARA)

Berdasarkan keterangan tersebut, Satgas Pasti memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

"Bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak," ujar Hudiyanto.

Selain itu, dia menambahkan, juga bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

3. Medsos terkait Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham diblokir

ilustrasi melihat media sosial perusahaan (pexels.com/picjumbo.com)

Hudiyanto menyampaikan, Ahmad Rafif telah menerima keputusan rapat Satgas Pasti, yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 4 Juli 2024.

Adapun tindaklanjut dari penanganan tersebut, Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial (medsos) terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

Di samping itu, izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif Raya akan dibekukan sementara oleh OJK hingga proses penegakan hukum selesai.

"OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Editorial Team