Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pegawai hanya menjadi beban tambahan bagi pegawai dan juga pemberi kerja (pengusaha).
Shinta mengatakan, pemerintah bisa mengoptimalkan dana yang terhimpun dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan rumah.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” kata Shinta dalam keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).