Menteri Basuki Sebut Iuran Tapera Bukan Uang Hilang

- Menteri PUPR membantah uang Tapera hilang, digunakan untuk membiayai anggota lain dalam membeli rumah
- Program Tapera dapat dimanfaatkan sebagai bantalan ekonomi agar masyarakat bisa memiliki rumah
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono membantah uang untuk disetor sebagai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat tanggal 10 tiap bulannya adalah uang yang hilang.
Uang tersebut tidaklah hilang, melainkan digunakan untuk membiayai anggota Tapera lainnya dalam membeli rumah.
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (28/5/2024).
1. Tapera bantalan ekonomi agar masyarakat punya rumah

Basuki menambahkan, program Tapera dapat dimanfaatkan masyarakat terdaftar sebagai bantalan ekonomi agar dapat memiliki rumah.
Program Tapera sendiri sudah dibentuk sejak lima tahun silam, tetapi dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujar Basuki.
2. Jokowi teken aturan baru soal Tapera

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 tersebut menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya PP tersebut. Menurut dia, PP itu merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya.
Adapun proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera," ujar Heru dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Senin (27/5/2024).
3. MBR bisa manfaatkan Tapera

Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21/2024, di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
BP Tapera bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yakni gajinya di bawah Rp8 juta per bulan dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera," kata Heru.