Sementara itu, Binance setuju untuk membayar denda 4,3 miliar dolar AS atau setara Rp69,75 triliun (asumsi Rp16.220 per dolar AS) dan denda lainnya sebagai bagian dari penyelesaian terkoordinasi dengan pemerintah federal pada musim gugur lalu.
Perusahaan tersebut mengaku terlibat dalam aktivitas antipencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, dan pelanggaran sanksi.
Adapun otoritas AS pada November tahun lalu menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan selama bertahun-tahun terungkap Binance telah mengizinkan pelaku kejahatan masuk ke platform, memungkinkan transaksi terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak, narkotika, dan pendanaan teroris.
Selain itu, Binance juga tidak memiliki protokol untuk menandai atau melaporkan transaksi yang berisiko pencucian uang, dan karyawan sangat menyadari bahwa pengawasan seperti itu akan mengundang penjahat ke platform.