Pada 29 Agustus 2024 lalu, para driver ojek online (ojol) dan kurir online se-Jabodetabek berdemonstrasi di Istana Merdeka, kantor Gojek di Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Jakarta Selatan. Demo tersebut menyangkut potongan tarif yang dibebankan perusahaan ojol kepada para driver.
Para driver menuntut pemerintah dan perusahaan ojol untuk melegalkan status profesi driver ojol di undang-undang. Mereka juga menuntut perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk menurunkan tarif potongan bagi driver dan kurir online.
Sebenarnya, berapa potongan tarif driver ojol di Indonesia saat ini? Berikut penjelasannya di bawah ini.