Jakarta, IDN Times - Menyambut April ini atau menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat Indonesia menghadapi kenaikan harga dari berbagai barang penting, seperti bahan bakar minyak (BBM), komoditas pangan pokok, serta tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Khususnya BBM Pertamax, naik disebabkan melambungnya harga minyak dunia karena krisis geopolitik yang terus berkembang. Per hari ini, Jumat (1/4/2022), Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dari Rp9.000 per liter, menjadi Rp12.500 untuk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp12.750 per liter. Di provinsi Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), dan Bengkulu, harga Pertamax naik jadi Rp13.000 per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," ucap Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan resmi Pertamina.