Jakarta, IDN Times - Shopee Indonesia melanjutkan upaya pemberantasan produk bajakan melalui one-stop platform Shopee Brand IP Portal yang memastikan perlindungan kekayaan intelektual. Melalui portal tersebut, Shopee memastikan 100 persen laporan yang terbukti ada pelanggaran telah ditindaklanjuti, dengan produk terkait diturunkan dan pelanggar dikenakan sanksi tegas dalam waktu tiga hari kerja.
“Kami juga langsung menghapus produk yang terbukti melanggar aturan dan memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. Di tahun 2025 sendiri, Shopee telah menghapus ratusan ribu buku yang terbukti melanggar Hak Cipta,” kata Head of Corporate Affairs Shopee Indonesia, Satrya Pinandita dikutip Kamis, (7/5/2026).
