ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ada regulasi terbaru dari program Kartu Prakerja yang diterapkan pemerintah. Salah satunya adalah soal peserta program Kartu Prakerja yang bisa digugat pemerintah jika memalsukan identitas. Bahkan peserta juga bisa dipidana.
Peraturan terbaru itu diterapkan usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam Pasal 31C disebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," demikian isi pasal dalam Pepres tersebut.