Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Prakerja, Peserta Bisa Dipidana

Presiden Joko Widodo menerima kedatangan pimpinan MPR di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres ini, tertulis bahwa pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja yang terbukti memalsukan identitas, sehingga peserta bisa dipidana.

1. Pemerintah bisa gugat ganti rugi ke peserta Kartu Prakerja

(Ilustrasi tampilan aplikasi kartu prakerja) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam Pasal 31C disebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," demikian isi pasal dalam Pepres tersebut.

2. Penerima Kartu Prakerja yang sengaja memalsukan identitas akan dipidana

(Anggaran kartu prakerja dari Kemenko Perekonomian) IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, dalam Pasal 31D tertulis bahwa sanksi akan diberikan bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas mereka. Para peserta bisa dipidana karena hal itu.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Pasal 31D.

3. Setiap kebijakan atau tindakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja dinyatakan sah

Ilustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, Perpres baru tersebut juga menyatakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres baru, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Kebijakan yang dimaksud dalam Pepres seperti kerja sama dengan platform digital, termasuk meliputi:

a. Kerja sama dengan platform digital, termasuk didalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital;

b. Penetapan penerima Kartu Prakerja;

c. Program pelatihan yang telah dikurasi oleh manajemen pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;

d. Besaran biaya program pelatihan;

e. Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.

"Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja," demikian tertulis di Pasal 31B ayat 3 itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Teatrika Handiko Putri
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us