Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk dan layanan yang mereka jual kepada pelanggan Indonesia.
Salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Amazon.com.ca yang didirikan oleh miliarder Jeff Bezos. Sementara, tiga perusahaan lainnya adalah Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited, dan Freepik Company S.L.
"Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, melalui keterangan tertulis, Selasa 30 Maret 2021.
Ia menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Lalu, keterangan itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN.
Lalu, sudah berapa banyak perusahaan yang diberi kewenangan untuk memungut PPN dari produk digital yang dijualnya?