Beli Rumah Baru Pajak 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Apa Syaratnya?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan menanggung pajak dari rumah baru yang kamu beli hingga 100 persen untuk periode Maret sampai Agustus 2021.
"Kriterianya adalah penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteri tertentu diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Apa saja syaratnya?
1. Rumah baru siap huni dengan nilai jual maksimal Rp5 miliar

Ada sejumlah kriteria rumah tapak atau rumah susun yang mendapat fasilitas berupa pembebasan pajak pembelian. Pertama yakni harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
"Gak bisa rumah yang belum jadi dan baru jadi tahun depan. Ini betul-betul rumah baru yang sudah selesai dan siap huni," ujar Sri Mulyani.
2. Berlaku untuk 1 unit 1 orang

Syarat lainnya adalah pembelian rumah yang mendapat pembebasan pajak pembelian hanya berlaku untuksatu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
"Kenapa cuma 1 unit? Karena untuk menyerap rumah-rumah yang siap selesai dibangun dan dijual sehingga stok rumah menurun dan permintaan meningkat dan memacu kembali produksi rumah baru lagi," kata eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
3. Tidak semuanya bebas pajak pembelian 100 persen loh

Namun tidak semua rumah mendapat pembebasan pajak 100 persen. Perempuan yang akrab disapa Ani ini mengatakan, kalau kamu membeli rumah tapak dan/atau rumah susun antara Rp2 sampai Rp5 miliar, maka pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50 persen.
"Kebijakan ini berjalan flat dari Maret-Agustus 2021. Untuk stimulate orang beli rumah atau rumah susun," kata Ani.