Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan hukum, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, meski mayoritas Wajib Pajak harus melapor, ada beberapa kondisi yang membuat sebagian orang atau badan hukum tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Golongan yang tak wajib lapor SPT ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal 24.
Siapa saja yang tidak wajib lapor SPT? Sudah IDN Times rangkum di bawah ini. Yuk, simak!