Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Core Tax, Perusahaan Gak Perlu Lagi Isi SPT Pajak per Januari 2025

ilustrasi SPT Tahunan (Dok.djponline)
Intinya sih...
  • Core Tax System Administration (CTAS) memudahkan wajib pajak badan dalam pengisian SPT Tahunan dengan layanan pre-populated data SPT.
  • Suryo Utomo akan mengerahkan kantor pajak di Indonesia untuk sosialisasi dan edukasi terkait sistem CTAS kepada wajib pajak badan.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax System Administration (CTAS) bakal memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan dalam pengisian SPT Tahunan.

Hal itu lantaran di dalam sistem core tax terdapat layanan pre-populated data SPT. Itu berarti, sistem core tax secara otomatis mengisi data pelaporan SPT wajib pajak badan.

"Jadi pada waktu wajib pajak badan yang melakukan atau menerbitkan bukti potong, bukti pungut pajak pada pihak lain pada waktu menyampaikan laporannya pun juga auto-generated, akan dilakukan oleh sistem dan wajib pajak tinggal memverifikasi apakah semua sudah terlaporkan. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan-kemudahan yang ditawarkan core tax pada waktu diimplementasikan," tutur Suryo, dikutip Sabtu (9/11/2024).

1. Kesiapan wajib pajak badan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk memastikan kesiapan wajib pajak badan, Suryo bakal mengerahkan seluruh kantor pajak di Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi terkait sistem core tax tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan optimal mengingat jumlah wajib pajak badan tidak sebanyak wajib pajak orang pribadi.

"Jadi kami minta seluruh kantor kami di seluruh Indonesia untuk bisa reaching out wajib pajak badan, bercerita dan menyampaikan kira-kira apa yang akan dilakukan pada waktu menyampaikan SPT melalui core tax yang akan kita implementasikan ke depan," ujar Suryo.

2. Update pengembangan core tax

ilustrasi aplikasi pajak (Dok. DJP)

Suryo pun mengungkapkan update terkini dari pengembangan core tax yang pada 28 Oktober 2024 telah sampai tahap operational acceptance test.

Suryo berharap agar pelaksanaan operational acceptance test selesai pada Desember 2024, kemudian core tax bisa dijalankan pada awal 2025. Dengan adanya core tax, DJP diklaim bisa meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Awal tahun depan, Inshaallah untuk core tax dapat digunakan untuk bertransaksi perpajakan seluruh pajak-pajak dan di sela waktu sampai dengan akhir tahun ini, masa bagi kami untuk terus mendisiminasi. Tidak hanya kepada kami yang ada di dalam, di internal Direktorat Jenderal Pajak, tapi kepada para pihak pajak dan juga stakeholder yang lainnya," tutur dia.

3. Sumber-sumber baru penerimaan negara

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, DJP bertekad mencari sumber-sumber baru penerimaan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, DJP bakal melakukan perluasan basis pajak dengan potensi penerimaan pajak yang optimal.

Suryo menyampaikan, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak jadi strategi guna memperluas basis perpajakan terutama dari data basis pajak yang telah dimiliki sebelumnya.

"Kami mencoba untuk terus mencari sumber baru penerimaan melalui ekstensifikasi dan juga intensifikasi terhadap sesuatu yang sudah terlaporkan di tahun-tahun sebelumnya dan juga kami melakukan pengawasan dan intensifikasi dinamisasi," kata Suryo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us