Jakarta, IDN Times – Bea Cukai Kudus berhasil mengawal kasus peredaran pita cukai palsu hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyebut, kasus ini bermula dari pengungkapan pada 22 Januari 2025. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat, masing-masing berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.
Lenni menjelaskan, terbongkarnya jaringan ini berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu dari wilayah Kudus. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus dan berhasil menghentikan kendaraan target yang tengah melaju di Jalan Raya Kudus–Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
“Komitmen kami jelas. Tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga mengawal kasus ini secara tuntas mulai dari proses penyidikan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan, hingga akhirnya diputus di pengadilan,” ujarnya.