Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Rokok Ilegal

Penindakan 52 ribu batang rokok ilegal dari 2.610 bungkus oleh Bea Cukai Luwuk. (dok. Bea Cukai Luwuk)
Intinya sih...
  • Kantor Bea Cukai Jatim dan TNI AL gagalkan pengiriman 1,4 ton rokok ilegal di Bandara Juanda.
  • Penindakan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai melalui informasi intelijen dan analisa oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I dibantu Satgaspam TNI AL.

Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, dan TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan upaya pengiriman 74 koli rokok tanpa pita cukai di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Adapun 74 koli rokok ilegal seberat 1,4 ton itu rencananya akan dikirim menggunakan pesawat udara Lion Air dan Sriwijaya Air ke Makassar, Sulawesi Selatan.

1. Kronologi penemuan 1,4 ton rokok ilegal

Konferensi pers penemuan 1,4 ton rokok ilegal. (dok. Bea Cukai)

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P. Pasaribu mengatakan, penindakan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai melalui informasi intelijen Bea Cukai dan dilanjutkan Analisa oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I dibantu Satgaspam TNI AL.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diduga berisi rokok ilegal di gudang Bandara Internasional Juanda pada Rabu (14/5) pagi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati paket berisi 1,4 ton rokok ilegal tersebut. Kemudian, petugas membawa paket itu ke Denpom Lanudal Juanda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan penindakan ini, total nilai barang ditaksir mencapai

2. Negara berpotensi rugi Rp714 juta

Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

Berdasarkan penindakan, total nilai barang ditaksir mencapai Rp1.079.595.000 (Rp1,08 miliar). Dari nilai itu, ada potensi kerugian negara sebesar Rp714.789.308 (Rp714 juta).

“Sejalan dengan instruksi Presiden RI, kegiatan penyelundupan harus ditindak tegas karena mengancam industri dan kesehjateraan rakyat. Selanjutnya, penanganan penyidikan atas penindakan ini akan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk proses pendalaman,” kata Nangok, dikutip Jumat, (23/5/2025).

3. Rokok ilegal beri tiga dampak negatif bagi negara

Penindakan 52 ribu batang rokok ilegal dari 2.610 bungkus oleh Bea Cukai Luwuk. (dok. Bea Cukai Luwuk)

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki menyebutkan peredaran rokok ilegal memberikan tiga dampak negatif, yaitu persaingan usaha yang tidak sehat antara pengusaha yang legal dan yang tidak, rokok tanpa pita cukai yang murah menjadikan tujuan pembatasan konsumsi rokok tidak tercapai, dan tidak terpenuhinya penerimaan negara dari cukai.

"Harapan kami, selain ini merupakan sinergisitas dari seluruh jajaran yang ada di Bandara Internasional Juanda, kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat termasuk rekan-rekan media agar ikut menyampaikan dan memerangi rokok ilegal," tutur Untung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
Jujuk Ernawati
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us