Eksplorasi pertambangan menimbulkan kerusakan ekosistem, habitat lingkungan, isu sosial, dan kesehatan. Jika tidak ada aturan yang dikeluarkan pemerintah dan ketertiban dari industri pertambangan, maka masa depan alam akan tergerus perlahan. Melakukan teknik dan kaidah yang baik merupakan kewajiban bagi tiap industri.
Untuk tercapainya tujuan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri No. 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri No. 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Peraturan ini tak akan berjalan sebagaimana mestinya bila tidak ada kepatuhan. Oleh karena itu, memenuhi aturan menjadi tanggung jawab penting bagi pelaku usaha pertambangan.
Dengan terwujudnya Good Mining Practices (GMP) bisa meminimalkan kerugian lingkungan. GMP dilakukan dengan metode keamanan dan teknik pertambangan yang baik serta menggunakan teknologi ramah lingkungan. Komitmen PT Vale Indonesia dalam menerapkan GMP diapresiasi oleh Kementerian ESDM dengan memberikan penghargaan dalam Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2024 (GMP Award 2024). Penghargaan ini menjadi bukti sinergi pemerintah dan PT Vale Indonesia dalam menerapkan GMP.
Pemerintah dan industri harus saling dukung untuk selalu menambang kebaikan dalam usaha pertambangan. Karena PT Vale Indonesia dan pemerintah memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan GMP. PT Vale Indonesia terus berupaya dalam menciptakan pertambangan yang baik.