Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebutkan terdapat dua mekanisme penanggulangan biaya bagi korban Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah.
Menurutnya, skema pembiayaan disesuaikan dengan status penetapan KLB di tingkat kabupaten maupun kota.
“Bagi daerah yang sudah menetapkan KLB, pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan klaim pendataan dan pembiayaan ke pihak asuransi,” kata Dadan dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Kamis (2/10/2025).
Hingga saat ini, dua daerah yang sudah menetapkan status KLB adalah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut.
Sementara itu, untuk daerah yang belum menetapkan KLB, seluruh biaya penanganan korban ditanggung langsung oleh BGN.
Dengan adanya skema ini, beban anggaran dapat ditopang baik melalui perlindungan asuransi maupun intervensi dari BGN.
Berdasarkan data BGN, sejak Januari hingga akhir September 2025, tercatat sebanyak 6.517 orang menjadi korban keracunan massal dalam program MBG.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah belum menetapkan kasus MBG sebagai KLB nasional. Menurutnya, penetapan KLB nasional memiliki dasar hukum tersendiri yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau KLB naik ke skala nasional itu ada aturannya di undang-undang, saya tidak ingat detailnya. Tapi sekarang belum masuk,” jelas Budi.