Jakarta, IDN Times - Sejumlah poin dalam Omnibus Law Cipta Kerja dikritik para pekerja, salah satunya soal upah. Dalam draf rancangan undang-undang baru itu, pemerintah mengubah skema perhitungan upah minimum, dari yang sebelumnya menggunakan acuan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertumbuhan daerah.
RUU Cipta Kerja juga akan menghilangkan aspek inflasi dalam menghitung upah minimum. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani mengklaim kebijakan itu justru tak akan merugikan buruh.
"Ya memang rencananya kenaikan upah buruh menggunakan GDP (gross domestic product) daerah, kalau GDP daerah itu minus dipergunakan tahun sebelumnya. Itu formulanya," kata Rosan usai diskusi Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi di Jakarta, Senin (24/4).