Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter pada akhir tahun ini. Bila proyek tersebut tidak rampung tahun ini, Freeport bisa dikenakan tarif bea keluar lebih tinggi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, mengatakan Freeport harusnya menyelesaikan pembangunan smelter pada Juni-Juli ini. Namun, karena masih dalam proses, akhirnya pemerintah memberi keringanan sampai Desember 2023.
"Penetapan bea keluar baru didasarkan time table Juli-Desember. Kalau kemudian sesuai usulan Freeport mereka minta excuse April-Mei (2024), maka pemerintah membuat lapisan bea keluar lebih tinggi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).
