Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan penghentian impor solar atau diesel mulai 2026 berlaku untuk seluruh badan usaha, termasuk operator SPBU swasta. Artinya, swasta tidak lagi diperbolehkan mengimpor solar dan diwajibkan memenuhi kebutuhan pasokannya dari produk kilang dalam negeri.
"Swasta kalau mau beli, silakan yang ada di dalam, produk dari kilang dalam negeri, jadi seperti itu. Pemenuhan dari setop impor tuh seperti itu, swasta pun harus beli dari dalam negeri," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dikutip Senin (22/12/2025).
