Sri Lanka Setujui Kenaikan Upah Minimum Pekerja Sebesar 40 Persen

Jakarta, IDN Times - Pejabat Tinggi Sri Lanka mengatakan kabinet menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 40 persen, dari 12.500 rupee (sekitar Rp656 ribu) menjadi 17.500 rupee (Rp919 ribu) pada Selasa (26/3/2024).
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat yang hidup dalam kemiskinan, di mana para pekerja berjuang dengan biaya hidup yang tinggi di tengah bantuan dana talangan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"Ini adalah keputusan yang sangat penting. Berdasarkan keputusan tersebut, upah harian nasional juga akan dinaikkan sebesar 200 rupee (Rp10 ribu)," kata juru bicara kabinet dan Menteri Transportasi Bandula Gunawardana, dikutip dari The Straits Times.
1. Meningkatnya pengeluaran rumah tangga karena biaya hidup yang tinggi
Menurut data terbaru pemerintah Sri Lanka, rata-rata pendapatan bulanan rumah tangga dari 20 persen penduduk termiskin adalah 17.572 rupee (Rp923 ribu). Sementara, 90 persen dari keseluruhan rumah tangga mengalami peningkatan pengeluaran karena krisis keuangan terburuk dalam beberapa dekade.
Kenaikan harga energi yang berkali-kali lipat dan kenaikan pajak penjualan sebesar 3 persen pada Januari, telah meningkatkan biaya hidup dan memberikan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat miskin.