Jakarta, IDN Times - Pejabat Tinggi Sri Lanka mengatakan kabinet menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 40 persen, dari 12.500 rupee (sekitar Rp656 ribu) menjadi 17.500 rupee (Rp919 ribu) pada Selasa (26/3/2024).
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat yang hidup dalam kemiskinan, di mana para pekerja berjuang dengan biaya hidup yang tinggi di tengah bantuan dana talangan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"Ini adalah keputusan yang sangat penting. Berdasarkan keputusan tersebut, upah harian nasional juga akan dinaikkan sebesar 200 rupee (Rp10 ribu)," kata juru bicara kabinet dan Menteri Transportasi Bandula Gunawardana, dikutip dari The Straits Times.