Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari 17 entitas, baik perorangan maupun perusahaan. Transaksi tersebut diduga berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak 15 entitas di antaranya ditemukan berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 2 entitas ditemukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itu dilaporkan PPATK dalam surat SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang diterima Kemenkeu pada 11 Maret 2023.
"Dalam surat nomor 595 dari PPATK terdapat transaksi lebih besar, Rp205 triliun ditemukan di DJP. Maka jumlah entitasnya adari 15 jadi 17 entitas. Setelah itu, maka (Ditjen) Pajak lakukan juga penelitian dari sisi pajak dari 2017-2019," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).