Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa surat yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan baru diterima Kementerian Keuangan pada Sabtu (11/3/2023). Hal ini sekaligus memperjelas kesimpangsiuran informasi yang sempat diberitakan media bahwa laporan PPATK tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Menurutnya, surat itu melaporkan transaksi sebesar Rp349 triliun yang diduga berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menjelaskan ada 300 surat yang dikirimkan oleh PPATK, terdiri dari 46 lampiran halaman.
"Saya ingin klarifikasi karena berbagai informasi yang sangat simpang siur," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).
Surat dengan nomor SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023 itu, berisi hasil rekapitulasi data hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Selain itu, surat itu juga memuat informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan.