Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen bulan depan bukan untuk menyengsarakan rakyat.
Kenaikan tarif PPN diterapkan pemerintah untuk membentuk rezim pajak yang adil dan kuat. Hal itu sejalan dengan penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi berlaku sejak tahun lalu.
Niat pemerintah untuk membangun rezim pajak yang kuat dan adil tidak ditujukan menyusahkan rakyat.
"Kita melihatnya kepada keseluruhan. Menciptakan sebuah rezim pajak yang adil, tapi juga pada saat yang sama menciptakan sebuah rezim pajak yang kuat. Kenapa kok kita butuh itu? Memangnya kita butuh pajak yang kuat itu utk nyusahin rakyat? Nggak, karena pajak itu utk memabngun rakyat juga," kata Sri Mulyani, dalam Economic Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3/2022).