Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Dinilai Bakal Ganggu Pemulihan Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dianggap melakukan blunder dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi. Dampak paling terasa adalah terhadap daya beli masyarakat kelas menengah.

"Jika barang harganya naik maka terjadi inflasi sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022," ujar Bhima, saat dihubungi IDN Times, Jumat (1/10/2021).

1. Daya beli bisa-bisa mengalami penurunan tahun depan

Ilustrasi Supermarket (IDN Times/Anata)

Seiring dengan belum pastinya pemulihan daya beli, kenaikan tarif PPN malah bisa memperkecil peluang tersebut.

Ketika tarif PPN naik, kata Bhima, masyarakat punya dua opsi untuk dilakukan. Pertama mengurangi belanja dan banyak melakukan penghematan, sedangkan yang kedua adalah mencari alternatif barang lebih murah.

"Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," kata dia.

2. Tarif PPN rencananya naik pada 1 April 2022

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, tarif PPN direncanakan naik pada 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam RUU HPP yang pekan depan akan dibahas di Sidang Paripurna DPR RI sebelum sah menjadi Undang Undang (UU).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi pasal 7 ayat (1) poin a seperti yang dikutip dari draf RUU HPP.

3. Pemerintah bakal naikkan PPN jadi 12 persen pada 2025

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam beleid itu juga dijelaskan bahwa pemerintah hendak kembali menaikkan tarif PPN selang tiga tahun kemudian. Pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025.

"Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1
Januari 2025," bunyi pasal 7 ayat (1) poin b.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us