Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat suara atas kebijakan pelarangan ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan suatu hal yang sulit dan pemerintah ada di persimpangan antara melarang atau tetap melakukan ekspor.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, memiliki pilihan antara listrik di seluruh Indonesia mati atau tetap melanjutkan ekspor batu bara. Pilihan pun kemudian dijatuhkan dengan melarang ekspor selama sebulan dan mengutamakan kewajiban pasokan batu bara untuk pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
"Keputusan batu bara untuk sustain pasokan listrik. Pilihan sulit apakah listrik RI mati dan kita ekspor. Jadi pilihan policy ini akan dicoba dijaga secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya karena nggak ada pilihan free. Pemerintah cari yang dampaknya seminimal mungkin bagi rakyat, tetapi distorsi juga kecil, makanya DMO diputuskan," tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers realisasi APBN 2021, Senin (3/1/2022).