Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka suara terkait wacana PPN 12 persen di 2025 hanya untuk barang mewah.
  • Formulasi rincian masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan bersama dengan keseluruhan paket fiskal.
  • Barang-barang yang tidak dipungut PPN seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan lainnya tetap akan dipertahankan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya untuk barang mewah. Rincian lebih lanjut tentang barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen pun masih dalam diskusi yang memasuki tahap finalisasi. 

"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan. Beberapa arahan dan dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu (11/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di