Simak! Daftar Barang Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12 Persen di 2025

- PPN naik menjadi 12% mulai 2025, namun hanya diterapkan pada barang mewah.
- Kriteria barang mewah berdasarkan faktor bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi kalangan kaya, dan menunjukkan status sosial.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif, terutama pada barang-barang yang tergolong mewah.
Langkah tersebut diambil untuk menghindari dampak negatif pada masyarakat berpenghasilan rendah dan memastikan keadilan dalam pembebanan pajak.
Lantas, apa saja barang yang dikategorikan mewah?
1. Kriteria barang mewah

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menetapkan kriteria barang kena pajak yang tergolong mewah berdasarkan sejumlah faktor. Barang-barang tersebut bukan termasuk kebutuhan pokok yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari.
Selain itu, barang yang dikatakan mewah biasanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu dan cenderung dikonsumsi oleh kalangan dengan penghasilan tinggi. Barang-barang tersebut juga sering digunakan untuk menunjukkan status sosial seseorang.
2. Jenis-jenis barang mewah

Barang yang tergolong mewah sesuai penjelasan di atas dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Apa saja?
- Barang-barang tersebut mencakup kendaraan bermotor, namun kendaraan seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara tidak dikenai PPnBM.
- Selain itu, hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan jenis hunian serupa juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPnBM.
- Untuk transportasi udara, PPnBM diberlakukan pada pesawat pribadi, sementara pesawat yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga dikecualikan.
- Kelompok barang lainnya yang dikenakan PPnBM meliputi balon udara, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.
- Kapal pesiar mewah juga termasuk dalam kategori ini, namun dikecualikan jika digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
3. Barang mewah selain kena PPN juga kena PPnBM

Barang-barang yang tergolong mewah di Indonesia selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM dengan rentang paling rendah 10 persen hingga paling tinggi 200 persen. Besarannya disesuaikan berdasarkan pengelompokan barang-barang yang tergolong mewah.
Pengelompokan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, serta nilai guna barang bagi masyarakat secara umum.
Penetapan tarif PPnBM juga dilakukan melalui konsultasi dengan DPR untuk memastikan kesesuaiannya. Dalam aturan yang berlaku, PPnBM dikenakan pada konsumsi barang mewah di dalam negeri, sedangkan barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai tarif 0 persen.
Untuk barang mewah yang telah dikenai PPnBM di dalam negeri dan kemudian diekspor, pajak tersebut dapat diminta kembali sesuai ketentuan.