Sri Mulyani Restui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN Pajak

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Persetujuan pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).
1. Audit Investigasi Selesai
Adapun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keputusan ini seiring ditemukannya bukti-bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh RAT berdasarkan hasil audit investigasi harta kekayaan.
"Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Jadi atas rekomendasi Itjen yang bersangkutan dipecat," kata Awan.
Meski demikian, Awan menolak menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Menurutnya, substansi pelanggaran Rafael akan dijelaskan di kemudian hari.
"Besok kita akan jelaskan ya dalam media briefing," imbuhnya.