Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan telah memblokir sebanyak 40 lebih rekening yang diduga sebagai tindak pencucian uang yang dilakukan oleh RAT. Puluhan rekening itu berasal dari milik keluarga, individu dan badan hukum lainnya.
"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," tuturnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa nilai transaksi atau mutasi dari 40 rekening RAT mencapai Rp 500 miliar. Jumlah transaksi ini dilakukan dalam kurun waktu periode 2019-2023. Adapun alasan pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael dan keluarganya.
"Dalam rangka analisis yang kami lakukan," ujar dia.
Selain itu, pemblokiran rekening milik Rafael dan keluarganya juga sebagai pencegahan kalau nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.
Sebelumnya, PPATK telah menduga bahwa Rafael menggunakan jasa konsultan pajak profesional untuk melakukan pencucian uang.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ujar Ivan.
Ivan mengatakan, ada dugaan jasa konsultan yang digunakan Rafael adalah seorang mantan pegawai pajak.
"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tutur Ivan.