Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Persetujuan pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).

1. Audit Investigasi Selesai

pexels.com/Markus Winkler

Adapun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keputusan ini seiring ditemukannya bukti-bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh RAT berdasarkan hasil audit investigasi harta kekayaan.

"Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Jadi atas rekomendasi Itjen yang bersangkutan dipecat," kata Awan.

Meski demikian, Awan menolak menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Menurutnya, substansi pelanggaran Rafael akan dijelaskan di kemudian hari.

"Besok kita akan jelaskan ya dalam media briefing," imbuhnya.

2. Hasil investigasi 6 saham RAT

Editorial Team

Tonton lebih seru di