Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Di sisi lain, penerimaan pajak menunjukkan pembalikan arah yang positif pada Maret 2025, dengan nilai Rp134,8 triliun. Angka ini lebih baik dibandingkan penerimaan pajak pada Februari sebesar Rp98,9 triliun.
Secara kumulatif pada kuartal I-2025, penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun atau masih mengalami kontraksi 18,1 persen (year on year/yoy).
"Telah terjadi pembalikan tren penerimaan pajak menjadi positif, khususnya pada Maret 2025, yang mencatat peningkatan signifikan. Total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada kuartal I mencapai Rp322,6 triliun, atau setara 41,8 persen dari target penerimaan pajak tahun ini," tutur Sri Mulyani.
Menurutnya, perbaikan penerimaan pajak terjadi berkat perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi sistem inti administrasi perpajakan, yakni Coretax Administration System (Coretax). Dia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari reformasi struktural, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan pajak.
“Peningkatan penerimaan ini menunjukkan bahwa program-program reformasi perpajakan berjalan on track. Ke depan diharapkan pelaksanaan penerimaan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien dan mampu mendorong pertumbuhan penerimaan yang lebih optimal,” ujarnya.