Coretax Diperbaiki, Menkeu Sebut Penerimaan Pajak Maret Membaik

- Penerimaan pajak kuartal I tembus Rp322,6 triliun
- Tren positif penerimaan pajak terjadi pada Maret 2025, mencapai Rp134,8 triliun
- Perbaikan penerimaan berkat reformasi struktural dan implementasi Cortax
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim tren penerimaan pajak menunjukkan pembalikan arah yang positif pada Maret 2025, dengan nilai Rp134,8 triliun. Angka ini lebih baik dibandingkan penerimaan pajak pada Februari yang sebesar Rp98,9 triliun.
Secara kumulatif pada kuartal I, penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun atau masih mengalami kontraksi 18,1 persen (year on year).
"Telah terjadi pembalikan tren penerimaan pajak menjadi positif, khususnya pada Maret 2025, yang mencatat peningkatan signifikan. Total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada kuartal I mencapai Rp322,6 triliun, atau setara 41,8 persen dari target penerimaan pajak tahun ini," kata Sri Mulyani.
1. Terjadi perbaikan administrasi perpajakan

Menurut Sri Mulyani, perbaikan penerimaan pajak terjadi berkat perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi sistem inti administrasi perpajakan, yakni Coretax Administration System (Cortax).
Sri Mulyani menjelaskan program ini merupakan bagian dari reformasi struktural, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan pajak.
“Peningkatan penerimaan ini menunjukkan bahwa program-program reformasi perpajakan berjalan on track. Ke depan diharapkan pelaksanaan penerimaan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien dan mampu mendorong pertumbuhan penerimaan yang lebih optimal,” ujarnya.
2. Daya beli masyarakat tetap kuat

Jika dilihat berdasarkan jenis pajaknya, kata Sri Mulyani, peningkatan pajak terjadi di berbagai sektor, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini, kata Menkeu, mengindikasikan aktivitas ekonomi, termasuk konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat, masih tetap kuat di tengah berbagai tantangan global.
"Kenaikan penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak menunjukkan bahwa rumah tangga dan sektor ekonomi, mencerminkan bahwa perekonomian Indonesia serta daya beli konsumen masih tetap kuat," ungkapnya.
3. Wajib pajak berhasil membuat 198 ribu faktur pajak

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyampaikan pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi 9,368 detik pada 15 April 2025. Meski begitu, pada 18 April 2025, latensi kembali turun menjadi 0,102 detik.
"Fluktuasi latensi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak," ungkap dia.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, wajib pajak telah berhasil membuat 198.859.058 faktur pajak melalui Coretax untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Sejalan dengan itu, DJP juga telah melakukan penyempurnaan sistem faktur pajak, seperti penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.
Penyesuaian juga dilakukan pada masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh. Selain itu, dilakukan perbaikan bug terkait faktur pajak yang tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, hingga penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.