Potret meeting room di Hotel Gren Alia Cikini (instagram.com/hotelgrenaliacikini)
Sri Mulyani menetapkan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berada di rentang Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
Batas atas tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya sebesar Rp8,72 juta per malam. Sementara itu, batas bawah tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri tidak berubah dari beleid sebelumnya.
Melalui Pasal 3 Ayat (1) PMK 32/2025, Sri Mulyani menjelaskan biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak boleh dilampaui. Dalam hal ini, tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (2/6/2025).