Jakarta, IDN Times - Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan ke angka 20 persen di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan alasan di balik batalnya penurunan tarif PPh badan tersebut. Padahal, sebelumnya pemerintah di dalam UU Nomor 2/2020 berencana menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen ke 22 persen dan kemudian ke 20 persen pada 2022 nanti.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia, kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," ujar Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers UU HPP, Kamis malam.