Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk tidak lagi menerapkan hukuman pidana bagi para pelaku pengemplang pajak. Alih-alih dijatuhi hukuman pidana, para pelaku pengemplang pajak ke depannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Dengan demikian, kata Sri Mulyani, kasus yang berkaitan dengan perpajakan juga tetap bisa menghasilkan pendapatan atau penerimaan bagi negara. Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta dukungan dari DPR RI, khususnya dari Komisi XI.
"Kita juga butuhkan dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokusnya lebih pada revenue," jelas dia dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).