Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Tidak Naik Tahun Ini

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun ini. Hal itu dipastikan Sri Mulyani ketika berhadapan langsung dengan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada Senin (24/5/2021).

"Jadi nanti akan kita bahas di RUU KUP tersebut. Jadi pasti tidak hari ini, tidak tahun ini tiba-tiba naik PPN itu tidak pasti," ucap Sri Mulyani.

1. Fokus pemerintah sekarang adalah pemulihan ekonomi

ilustrasi ekonomi (IDN Times)
ilustrasi ekonomi (IDN Times)

Penegasan itu disampaikan Sri Mulyani sebagai tepisan atas anggapan yang menyebutkan bahwa pemerintah hendak merusak upayanya sendiri dalam memulihkan ekonomi nasional.

Menurut dia, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) kelima atau UU Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang di dalamnya terdapat rencana kenaikan tarif PPN tidak serta merta bisa langsung diaplikasikan dalam waktu dekat juga.

"Mengenai wacana PPN nanti kita tuh kalaupun mau bicarakan tentang KUP dan lain lain kan tidak berarti hari ini akan bisa berjalan, jadi kami sendiri sangat aware mengenai fokus kita hari ini pada pemulihan ekonomi," ungkap Sri Mulyani.

2. Kenaikan tarif PPN sebagai langkah berjangka menengah untuk kembali menyehatkan APBN

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, menteri yang karib disapa Ani tersebut menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dan umumnya RUU KUP merupakan langkah jangka menengah alias medium term dari pihaknya untuk kembali membuat APBN lebih sehat. Maka dari itu, dia meminta masyarakat untuk membedakan fokus pemerintah hari ini dan di masa depan.

"Jadi mungkin dibedakan antara fokus kita hari ini ingin memulihkan ekonomi dan kita tetap commit terhadap itu dengan medium term kita yang kepengen tax kita sehat, sustainable, dan adil tentu saja serta kemudian APBN kita sehat juga," sambung Ani.

3. Jika tarif PPN naik tahun ini, maka berpotensi merusak pemulihan ekonomi

Direktur Riset Center Of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah. IDN Times/Hana Adi Perdana
Direktur Riset Center Of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah. IDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya diberitakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19. Kenaikan PPN justru bisa membuat penerimaan dari sektor pajak menurun.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah.

"Menaikkan pajak dengan lewat PPN di tengah pemulihan ekonomi tidak efektif. Bahkan, ada risiko berbalik mengganggu pemulihan ekonomi, yang pada akhirnya justru menurunkan penerimaan pajak," jelas Piter, kepada IDN Times, Selasa (18/5/2021).

Piter menambahkan, penerimaan pajak hanya bisa ditingkatkan ketika perekonomian sudah pulih dan sudah dalam kondisi normal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us